Pemerintah Berupaya Cegah TPPU Dan Pendanaan Terorisme Di Indonesia


 Pemerintah serius mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan pendanaan teroris di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme merupakan tindak pidana extraodinary yang bersifat internasional dengan transnasional crime sehingga harus ditangani secara berkembang dan dinamis.

Tito memberikan sambutan mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD pada acara diskusi tentang Diseminasi Regulasi Mengenai Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Rabu (23/11).

"Kita harus aktif karena modus operandi selalu berkembang. Maka kita harus beradaptasi kepada modus operandi yang ada," kata Tito.

Tito menerangkan, pelaku tindak kejahatan melakukan pelbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana seolah-olah sumber yang sah.

Pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lalu lintas batas negara atau cross border baik dan ke dalam maupun keluar wilayah Pabean Indonesia merupakan salah satu bentuk modus operandi pencucian uang atau pendanaan terorisme.

"Sehingga aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawan maupun pembayaran kerap kali digunakan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghindari deteksi dan monitor baik PPATK maupun aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan penelusuran aset tindak pidana," ujar dia.

Terkait hal ini, Tito memuji kerja sama hubungan sektor privat termasuk pengelola bandar udara dan pelabuhan melalui penyelidiaan fasilitas sebagai otoritas yang berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas aktivitas yang mencurigakan pembawan uang.

Hal ini ditunjukkan meningkatnya jumlah pelaporan pembawan uang tunai pada periode Januari 2022 sampai September 2022. PPATK menerima 1813 dari 9 lokasi pelaporan yang ada di perbatasan Indonesia mayoritas Batam.

Menurut dia, upaya pencegahaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Lima arahan tersebut, di antaranya membuka investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja, memangkas hambatan investasi untuk mempermudah iklim investasi, meningkatnya jumlah investasi Indonesia dari dalam negeri maupun luar negeri. Upaya ini harus didukung dengan stabilitas ekonomi yang kuat dan integritas sistem keuangan yang dapat dipercaya.

Caranya, pemerintah bersama-sama sektor swasta menghasilkan dana-dana dan aset-aset yang masuk dalam sistem keuangan Indonesia. Bersumber dari aktivitas yang legal dan mencegah masuknya dana-dana atau aset-aset yang bersumber dari aktivitas yang ilegal atau yang disebut dengan hot money yang memiliki karakteristik easy come easy go.

"Pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang. Di mana aset atau dana yang ditempatkan atau diinvestasikan hanya untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana atau proses of Crime," ujar dia.

Menurut dia, kunci utama keberhasilan menerapkan regulasi uang tunai atau instrumen pembayaran lain adalah kolaborasi. "Tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi sendiri," ujar dia.

Tito mengungkapkan, dua tantangan yang perlu diwaspadai dan antisipasi dan mitigasi. Pertama, membuat keseimbangan antara security dengan confort.

"Kita tahu bahwa pembawaan uang atau money flow ke dalam Indonesia maupun luar Indonesia tidak hanya dilakukan oleh bad guy atau pelaku kejahatan baik money laundry dengan predikat crime masing-masing. Oleh karena itu dalam open kebijakan dan regulasi dan aksi di lapangan," ujar dia.

Eks Kapolri ini lebih mengedapankan aspek ekonomi dibanding security bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan untuk bergerak.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.