Pemerintah Usulkan Ada Kompartemen Koperasi Di OJK Dalam RUU PPSK


 Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengusulkan agar ada kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal itu guna memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.

"Diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi," ucap Teten melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 November 2022. 

Selain itu, Teten menilai masuknya koperasi dalam OJK membuat perlakuan yang sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang merugikan anggotanya. Pasalnya, saat ini ada sejumlah koperasi bermasalah dan sedang menempuh penyelesaiannya lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Pada praktiknya juga sulit," kata dia.

Sementara jika bank mengalami masalah, penyelesaiannya lebih jelas. Karena itu, ia berharap usulannya dapat menjadi pertimbangan agar penyelesaian masalah di koperasi menjadi lebih tegas. 

Namun Teten tetap mengaku pihaknya akan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan koperasi, khususnya dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Sebab, ia menilai keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat, terutama bagi yang belum bisa mengakses bank. 

Pasalnya, masih ada 30 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral. Ia mengatakan di situ lah kehadiran koperasi sangat diperlukan karena diharapkan mampu memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat. 

“Kehadiran koperasi masih dibutuhkan. Tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan, di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel. Kalau ada koperasi bermasalah bisa diselesaikan seperti perbankan,” kata Teten.Sehingga apabila koperasi ada di bawah pengawasan OJK seperti dalam RUU PPSK, kata Teten, perlu ada kompartemen khusus koperasi di OJK dengan pengaturan tertentu. Tujuannya agar prinsip-prinsip dasar koperasi dan kemudahan pembiayaan ke masyarakat tetap bisa terlaksana. 

Usulan ini, menurut Teten, adalah hal penting karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Prinsip koperasi 'dari anggota untuk anggota' membuat pemberian pinjaman tidak terlalu ketat seperti di bank. Sehingga risiko terjadi masalah selalu ada. "Aspek ini yang perlu diberi penekanan,” kata Teten. 

Jika ada kompartemen koperasi di OJK, menurut Teten, akan menjadi jalan tengah agar tidak ada penolakan dari para pelaku koperasi. Terlebih ada kekhawatiran dari pelaku koperasi jika diperlakukan seketat perbankan, sehingga akan menyulitkan koperasi. 

Ia mengatakan pemerintah memang berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan. Namun, menurutnya, tetap diperlukan ekosistem kelembagaan koperasi yang setara dengan perbankan.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.