Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara alias wisman ke Indonesia. Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tersebut juga dianggap tak akan berimbas ke investasi.
"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada Ahad, 11 Desember 2022.
Pada Sabtu, 10 Desember 2022, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi sebesar Rp 4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022 atau setelah pengesahan RUU KUHP, jumlah WNA masuk ke Indonesia sebanyak 93.144 orang.
Secara rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 ialah 19.719 orang. Kemudian pada 7 Desember 20.611 orang, 9 Desember sebanyak 24.341 orang, dan pada 9 Desember 28.473 orang.
"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," ujar dia.
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
KUHP baru bakal resmi berlaku tiga tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat, seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.