Pemerintah akan memberlakukan pelarangan penjualan rokok batangan. Kebijakan ini untuk menekan angka prevalensi perokok anak yang grafiknya naik dalam 2 tahun terakhir.
Karenanya pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Nantinya, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualanrokokbatangan/ketengan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, revisi dilakukan untuk menekan tingkatperokokremaja yang terus meningkat.
Adapun Kemenkes merupakan kementerian yang memprakarsai revisi PP 109/2012 tersebut.
"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia kepadaKompas.com, Selasa (27/12/2022).
Nadia menjelaskan, prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terus meningkat. Saat ini, terjadi peningkatan sebesar 9 persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Remaja usia 10-18 tahun ini banyak membelirokok ketengan. Berdasarkan penjelasan Nadia, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan. Saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan.
"78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan," ungkap Nadia.
Nadia menyebut, upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor. Nantinya, revisi PP akan meliputi pelarangan penjualan rokok batangan; pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan penegakan penindakan.
Kemudian, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; ketentuan mengenai rokok elektrik; dan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
"Juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok," jelas Nadia.
Saat ini kata Nadia, persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok mencapai 40 persen. Sedangkan di luar negeri, luas peringatan mencapai 80 persen.
"Di negara lain 80 persen. Harapan kita (iklan rokok tidak ditampilkan di TV), seperti itu," jelas Nadia.
Sebagai informasi, rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/12/2022).
Pada 2021, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia pernah menyampaikan usul agar pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan alias batangan demi menekan tingkat prevalensi perokok aktif di Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian PKJS UI, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi, bahkan di kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19.
Hasil penelitian menemukan, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.